Gaji PNS 2013 | Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2013

Bookmark and Share
Gaji PNS 2013 | Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2013 - Kenaikan gaji tersebut berpatokan pada inflasi yang termaktub dalam dokumen kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal 2013 yang berisi 18 kebijakan.
"Meneruskan pemberian gaji dan pensiun ke-13 dan Gaji PNS 2013 | Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2013 sekitar 7% mengacu pada inflasi, serta penyesuaian gaji hakim," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo dikutip dalam dokumen tersebut di Jakarta Rabu (16/5/2012).
Dalam kerangka ekonomi makro pokok-pokok kebijakan fiskal 2013 tersebut setidaknya ada 18 kebijakan belanja negara. Dimana selain menaikan gaji PNS, Polri, TNI dan Hakim program reformasi birokrasi pada setiap kementerian atau lembaga juga akan dituntaskan. "Substansi kebijakan belanja negara diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam rangka penguatan kualitas belanja, antara lain meliputi meneruskan pemberian gaji dan pensiun ke-13 dan penyesuaian gaji pokok / Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan pensiun pokok serta penyesuaian gaji hakim," jelasnya.

Selain itu, pemerintah pada 2013 ini juga akan menyediakan alokasi anggaran untuk pembentukan dan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan. "Belanja negara juga akan diarahkan untuk mendukung program MP3EI dengan mendukung pembangunan infrastruktur pada enam koridor ekonomi dan menyediakan tambahan anggaran untuk antisipasi subsidi tepat sasaran," tambah Agus Marto.

Gaji PNS 2013 | Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2013


100out of 100 based on 99998 ratings. 1 user reviews.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar